Negara (Antara Bali) - Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali yang melakukan operasi penertiban di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa (6/11) malam, menemukan banyak mobil travel antarprovinsi yang tidak dilengkapi surat izin resmi.
"Kami melakukan operasi ini, karena mendapatkan informasi banyak angkutan umum khususnya mobil travel yang beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi. Ternyata memang benar," kata Made Ardana, koordinator operasi Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali.
Dalam operasi yang dilakukan hingga pukul 00.00 Wita itu, terjaring sedikitnya 25 kendaraan umum yang kemudian diberikan surat "tilang" atau bukti pelanggaran, dan 24 diantaranya mobil travel "bodong" atau sama sekali tidak memiliki izin.
"Satunya lagi mobil antarjemput penumpang yang menyalahi trayek, sehingga tetap kami tilang," ujar Ardana.(GBI/T007)
Mobil Travel Beroperasi Tanpa Izin
Rabu, 7 November 2012 15:16 WIB