"Selama penyekatan ini banyak yang kami periksa mulai dari roda dua, mobil pribadi, mobil travel, mobil box dan truk. Kendaraan roda empat mendominasi untuk yang diminta putar balik itu," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan mulai dari Minggu (9/5) ada tujuh mobil pribadi yang diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan. Salah satunya tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes cepat COVID-19.
Sebagian besar penumpang mengarah ke Banyuwangi untuk mudik lebaran 2021, namun tanpa kelengkapan surat-surat perjalanan dan surat tes cepat COVID-19. Kendaraan yang diminta putar balik mulai dari mobil pick up hingga minibus dengan mengangkut penumpang 3-6 orang.
"Ada juga tuh kemarin saat diamankan mobil pick up dua orang di depan dan satu orang lainnya tidur dengan tertutup terpal hitam di belakang. Selanjutnya ditilang dan kendaraan di tahan, kemudian yang bersangkutan kembali ke tempat semula," katanya.
Pada Senin (10/5) pukul 04.00 Wita tidak ditemukan adanya kendaraan yang diputar balik dan tidak ada masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran. Namun, ada ditemukan satu pengendara melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan berupa penggunaan knalpot brong dan langsung ditilang.
Ia mengatakan situasi berbeda terjadi pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita di mana ditemukan enam unit kendaraan roda empat mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk untuk mudik tanpa surat keterangan tes cepat COVID-19.
Baca juga: Polda Bali lepas 66 penumpang di Terminal Mengwi saat Larangan Mudik
Baca juga: Polda Bali lepas 66 penumpang di Terminal Mengwi saat Larangan Mudik
"Sebagian besar menggunakan mobil pick up dengan jumlah penumpang keseluruhan ada sembilan orang kami minta putar balik semua. Selain itu, ada dua penindakan tilang dengan bukti pakai knalpot brong dan tidak pakai helm," ucapnya.
Hingga saat ini penyekatan terkait larangan mudik 2021 di wilayah Bali khususnya jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk diperketat.