Lombok Barat (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar pelatihan sekaligus membedah kasus penanganan warga negara Indonesia terindikasi atau korban perdagangan orang bagi unsur penegak hukum di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhamad Iqbal, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa malam, mengatakan kegiatan tersebut merupakan forum bagi peserta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam menerjemahkan norma-norma hukum dan legislasi nasional terkait kejahatan perdagangan orang.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan proses penanganan kasus dan korban perdagangan orang dapat berjalan secara efektif, menimbulkan efek jera bagi pelaku. Dan memberikan keadilan bagi para korban," katanya.
Kegiatan pelatihan dan bedah kasus penanganan WNI terindikasi atau korban perdagangan orang tersebut digelar mulai 7-9 Desember 2016.
Para peserta dari kalangan penegak hukum berasal dari Jakarta dan tiga provinsi yang selama ini menjadi daerah asal WNI terindikasi atau korban perdagangan orang, yaitu Sumatera Utara, NTB dan Nusa Tenggara Timur.
Iqbal menyebutkan, forum tersebut akan diikuti penyidik Polri, jaksa penuntut umum, pejabat perwakilan RI, serta unsur lembaga swadaya masyarakat dan media.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai mekanisme pengajuan restitusi, penuntutan korporasi.
Selain itu, prosedur penyediaan bukti dan penggunaan "screening form" dalam proses identifikasi WNI terindikasi atau korban kejahatan perdagangan orang yang dipaparkan oleh nara sumber dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan IOM Indonesia.
Selanjutnya, pada kegiatan bedah kasus, Perwakilan RI di Riyadh, Arab Saudi, Damaskus, Suriah dan Kuala Lumpur, Malaysia, menyampaikan berbagai bentuk kasus tindak pidana perdagangan orang yang mereka tangani.
Paparan kasus dari tiga perwakilan RI di luar negeri selanjutnya ditanggapi oleh peserta dengan penekanan pada unsur penyidikan dan penuntutan.
"Berbagai tanggapan nantinya akan dianalisis oleh peninjau yang terdiri atas para pakar hukum dan isu terkait kejahatan perdagangan orang," ujarnya.
Kemenlu, kata Iqbal, memilih NTB sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan agar sebanyak mungkin para penegak hukum dari seluruh kabupaten/kota di provinsi itu dapat mengikuti kegiatan pelatihan dan bedah penanganan kasus. Selain itu, NTB adalah salah satu sumber utama korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. (WDY)