Lombok Barat (Antara Bali) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar
pelatihan sekaligus membedah kasus penanganan warga negara Indonesia
terindikasi atau korban perdagangan orang bagi unsur penegak hukum di
Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhamad Iqbal, di
kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa malam,
mengatakan kegiatan tersebut merupakan forum bagi peserta untuk
menyamakan persepsi dan pemahaman dalam menerjemahkan norma-norma hukum
dan legislasi nasional terkait kejahatan perdagangan orang.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan proses penanganan kasus dan
korban perdagangan orang dapat berjalan secara efektif, menimbulkan efek
jera bagi pelaku. Dan memberikan keadilan bagi para korban," katanya.
Kegiatan pelatihan dan bedah kasus penanganan WNI terindikasi atau
korban perdagangan orang tersebut digelar mulai 7-9 Desember 2016.
Para peserta dari kalangan penegak hukum berasal dari Jakarta dan
tiga provinsi yang selama ini menjadi daerah asal WNI terindikasi atau
korban perdagangan orang, yaitu Sumatera Utara, NTB dan Nusa Tenggara
Timur.
Iqbal menyebutkan, forum tersebut akan diikuti penyidik Polri,
jaksa penuntut umum, pejabat perwakilan RI, serta unsur lembaga swadaya
masyarakat dan media.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan materi
mengenai mekanisme pengajuan restitusi, penuntutan korporasi.
Selain itu, prosedur penyediaan bukti dan penggunaan "screening
form" dalam proses identifikasi WNI terindikasi atau korban kejahatan
perdagangan orang yang dipaparkan oleh nara sumber dari Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung, dan IOM Indonesia.
Selanjutnya, pada kegiatan bedah kasus, Perwakilan RI di Riyadh,
Arab Saudi, Damaskus, Suriah dan Kuala Lumpur, Malaysia, menyampaikan
berbagai bentuk kasus tindak pidana perdagangan orang yang mereka
tangani.
Paparan kasus dari tiga perwakilan RI di luar negeri selanjutnya
ditanggapi oleh peserta dengan penekanan pada unsur penyidikan dan
penuntutan.
"Berbagai tanggapan nantinya akan dianalisis oleh peninjau yang
terdiri atas para pakar hukum dan isu terkait kejahatan perdagangan
orang," ujarnya.
Kemenlu, kata Iqbal, memilih NTB sebagai tempat penyelenggaraan
kegiatan agar sebanyak mungkin para penegak hukum dari seluruh
kabupaten/kota di provinsi itu dapat mengikuti kegiatan pelatihan dan
bedah penanganan kasus. Selain itu, NTB adalah salah satu sumber utama korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. (WDY)
Kemenlu Bedah Kasus Perdagangan Manusia di Lombok
Rabu, 7 Desember 2016 8:05 WIB