Denpasar (Antara Bali) - Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Dr. Laksanto Utomo SH.MH meminta kepolisian secara tegas menindak kepada para demonstrasi yang tidak memenuhi aturan atau bersikap anarkis.
"Kami meminta secara tegas kepada pihak kepolisian (Kapolri) untuk menegakkan aturan kepada para demonstrasi yang melanggar aturan. Karena negara ini negara berdasarkan hukum, siapa pun melanggar aturan harus ditindak," kata Laksanto di sela acara temu nasional dan seminar nasional APPTHI di Gedung Universitas Warmadewa Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan dalam negara demokrasi memang tidak membendung adanya warga masyarakat menyampaikan pendapat, termasuk juga melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, namun harus mematuhi aturan yang ada, baik menjaga ketertiban maupun keamanan saat melakukan aksi tersebut.
"Peran aparat kepolisian dalam hal ini harus melakukan pemantauan, bila diluar dari izin yang diberikan, atau hingga membuat tindakan anarkis dari para demonstran harus dilakukan penindakan secara tegas," ucapnya.
Ia mengatakan jika aparat kepolisian tidak melakukan tindakan tegas bagi demonstrasi yang anakhir, maka pihaknya akan melakukan gugatan dalam pengakan hukum.
Laksanto lebih lanjut mengatakan pihak APPTHI menjadi mitra kerja dalam penegakkan hukum untuk mengkaji lebih mendalam terhadap permasalahan yang dihadapi negara.
"Kami siap menjadi mitra kerja bagi kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Penataan Sosial dan Budaya sesuai Jiwa Bangsa APPTHI Prof Dr. Ade Saptomo, bahwa "grand design" (perencanaan besar) pembangunan hukum nasional sebagai langkah reformasi hukum Indonesia merupakan suatu kepastian yang harus dibuat sebagai peta jalan perbaikan kondisi hukum yang saat ini karut-marut.
Berbagai masalah hukum yang tidak berkesudahaan membuat keadaan negara semakin hari semakin berada dijurang ketidakpastian dan keterpurukan. Oleh karena itu semua bangsa ini harus memikirkan jalan keluar (solusi) mengatasi semua permasalahan tersebut.
Karena itu, kata dia, pihak APPTHI merekomendasi atas permasalahan tersebut kepada pemerintah untuk dilakukan upaya perbaikan kondisi hukum saat ini, antara lain penegakkan hukum, penataan sistem pemilu dan pemerintahan daerah, pembangunan sistem ekonomi kerakyatan, tata kelola moneter dan perpajakan, dan paket reformasi agraria. (WDY)
APPTHI Minta Kepolisian Tindak Tegas Demonstrasi Anarkis
Rabu, 23 November 2016 16:09 WIB