Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo diminta segera membantu mereformasi kelembagaan Mahkamah Agung karena tingkat kepercayaan masyarakat sampai saat ini berada pada titik terendah.
Mahkamah Agung sudah saatnya dilakukan reformasi, karena lembaga itu dinilai banyak pihak gagal dalam melakukan pembinaan, rotasi dan rekrutmen para hakim, kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Eman Suparman, dalam diskusi terbatas yang diselenggarakkan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), di Jakarta, Senin.
Menurutnya, banyak para hakim dan panitera yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Sekjen MA Nurhadi, menunjukkan terjadi kegagalan lembaga tinggi di bidang peradilan itu.
"Jangan bermimpi ada seorang hakim yang tidak punya koneksi dengan para hakim agung di MA akan mendapatkan posisi baik, meskipun mereka itu sudah mengabdikan dirinya dengan baik puluhan tahun," kata Eman, seraya menambahkan hal itulah yang membuat banyak hakim frustasi karena rotasi dan rekrutmen di MA tidak jelas parameternya.
Menurut Eman yang juga dosen Universitas Padjajaran itu, rotasi dan promosi para hakim didasarkan atas kinerja yang dilihat dari output putusannya, dan rekam jejak para hakim itu bukan karena kedekatan dengan pejabat.
"Itu sebabnya, bila Sekjen MA nanti menjadi terdakwa, tidak mungkin para hakim yang mengadilinya berani memutuskan secara objektif karena nasib para hakim di masa lalu banyak ditentukan oleh sekjen tersebut," katanya lagi.
Menurut Eman, saat ini ada wacana kewenangan sekjen MA itu tidak lebih besar dari ketua MA, mengingat fakta di lapangan sekjen MA lebih ditakuti oleh para hakim dibanding ketuanya.
Diskusi APPTHI dengan tema "Menyoal Peran Institusi MA yang Terus Merosot" itu, dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Dr Laode Syarif, Hakim Agung MA Prof Dr Gayus Lumbuun, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjatjoe Sandjaya, dan Dekan FH Universitas Borobudur Prof Dr Faisal Santiago.
Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo menambahkan, sejak lama para pimpinan perguruuan tinggi hukum Indonesia prihatin akan kinerja lembaga MA yang terus menurun.
Guna menjaga kepercayaan masyakat atas berjalan hukum di Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam mendorong reformasi supremasi hukum, khususnya di MA.
Lembaga tinggi yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penegakan hukum dan keadilan idealnya harus dipercaya oleh masyarakat. Namun faktanya banyak hakim yang melakukan perbuatan tercela.
Laksanto menawarkan solusi agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan keputusan presiden untuk membuat lembaga eksaminasi putusan MA, karena dengan adanya lembaga itu akan dapat mengontrol para hakim yang membuat putusan tidak profesional. (WDY)
Presiden Diminta Bantu Reformasi MA
Selasa, 21 Juni 2016 8:51 WIB