Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali Ichwan Eko mengatakan, adanya toko modern tidak memiliki izin atau ilegal di sejumlah tempat di Pulau Dewata erat kaitan dengan berbelitnya birokrasi pengajuan perizinan.

"Kami tidak menampik hal itu mengingat sebaran anggota dan usaha yang terus berkembang belakangan ini," kata Ichwan Eko didampingi Koordinator Bidang Minimarket, Yudi Sobari di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, hal itu sangat sering dikemukakan anggota, baik dalam forum langsung maupun melalui saluran-saluran pengaduan yang disiapkan APRINDO Bali.

"Jika kendala pengurusan izin yang terjadi karena memang tidak bisa diproses akibat pelanggaran tentu masih bisa diterima, namun terkadang kendala `lelet`nya proses perizinan tidak jelas karena apa," ujarnya.

Di lain pihak ketika pemerintah secara nasional sedang melakukan upaya debirokratisasi dengan memangkas birokrasi yang berbelit dan tidak pro investasi. Tentu fenomena tersebut menjadi semacam batu sandungan dan kontradiktif dengan yang disampaikan pemerintah.

Menurut Ichwan Eko, hal itu mestinya menjadi bahan evaluasi bersama secara profesional dan tidak langsung melakukan upaya-upaya represif atau tudingan di media.

"Kami sangat berharap ada keberpihakan yang nyata karena kontribusi berupa penyediaan lapangan kerja dan penerimaan pemerintah melalui pajak yang cenderung konsisten telah dibuktikan bisa dipenuhi oleh sektor ritel," ujar Ichwan Eko.

Karena itu, APRINDO Bali bersama seluruh pengurus dan anggota sepakat untuk mendukung pemerintah dalam rangka menata keberadaan toko modern. Namun harus juga diperjelas mekanisme dan prosedur perizinan sehingga semua paham.

"Jika perlu, lakukan gelar prosedur bersama secara terbuka dan transparan sehingga semuanya dapat dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak," ujar Ichwan Eko.

Koordinator Bidang Minimarket Yudi Sobari menambahkan, APRINDO sedang bekerja keras untuk mengedukasi pelaku usaha ritel yang tergabung sebagai anggota untuk bisa menerjemahkan peraturan yang berlaku dan senantiasa menaati sisi legalitas perusahaan.

"Kami persilahkan jika ada pengaduan dari para pelaku ritel untuk menyampaikan melalui email pengaduan.aprindobali@gmail.com," ujar Yudi Sobari. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026