Semarapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Bali, menyoroti soal 80 persen keberadaan vila dan pondok wisata di Lembongan Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dilengkapi izin.
"Ini sudah jelas-jelas ada pelanggaran, namun kenapa tidak ada tindakan sama sekali," kata Anak Agung Bagus dari Komisi A DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat.
Terkait persoalan itu, dia berharap semua kegiatan yang dinilai telah melanggar, pihak perizinan untuk tidak memproses izinnya terlebih dulu.
Bukan hanya pihak perizinan yang disodok, Agung Bagus juga meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bertindak tegas dalam melakukan penertiban.
"Untuk mendapat keterangan yang valid soal keberadaan vila tak berizin itu, kami menyarankan Dewan Klungkung untuk kembali menggelar rapat kerja dengan mengundang intansi terkait," jelansya.
Selain vila liar, keberadaan tower bodong, toko modern juga mendapatkan sorotan, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Putu Tika Winawan, politisi dari partai Hanura.
Banyaknya bangunan dan tower tanpa izin, maraknya toko modern, vila dan pondok wisata bodong di Nusa Penida, membuktikan lemahnya penegakan hukum, ujarnya.
"Kajian lemah dan kurang bagusnya koordinasi antar intansi di Pemkab Klungkung, membuat marak hal-hal yang berbau liar," katanya.
Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Klungkung, I Putu Suartha mengaku telah mengeluarkan surat peringatan kepada investor yang akan mengurus izin.
Hanya saja, pihaknya tidak berdaya karena tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi. Belum adanya perda yang mengatur hal itu membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Ketika investor yang mangajukan izin sudah melengkapi persyaratan administrasi, maka pihaknya harus tetap memproses perizinannya.
Terlebih yang bersangkutan sudah mendapat atau mengantongi tanda persetujuan warga penyanding atau masyarakat sekitar.
"Kalau kami tidak memproses tanpa ada dasar hokum yang jelas bukan tidak mungkin kami akan diajukan ke PTUN," katanya.(*)
Tindak 80 Persen Vila Nusa Penida Tak Berizin
Jumat, 12 Agustus 2011 8:04 WIB