Mangupura (Antara Bali) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung, Bali, menegaskan tidak akan menerbitkan izin pembangunan rumah di kawasan lahan yang basah.
"Bagi masyarakat atau investor yang secara sengaja membangkang dengan membangun rumah di lahan basah, maka kami tidak akan memberikan toleransi dalam penerbitan izin," kata Kepala BPPT Kabupaten Badung I Made Sutama di Mangupura, Kamis.
Hal itu dilakukannya untuk mengurangi potensi terjadinya alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.
Pihaknya menyarankan kepada masyarakat dan investor untuk melihat informasi tata ruang ke Pemkab Badung sehingga tidak ada alasan untuk membangun rumah di lahan basah.
Dia mengakui, Kabupaten Badung saat ini menjadi tujuan strategis bagi para investor sehingga berpotensi terjadinya alih fungsi lahan.
Dengan demikian, pihaknya tetap komitmen untuk menekan alih fungsi lahan di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Sementara itu, sekitar 17,5 hektare lahan pertanian di Kabupaten Badung tergusur oleh pembangunan permukiman, pelebaran jalan, dan akomodasi pariwisata selama periode 2006-2013.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Sudaratmaja mengatakan, alih fungsi lahan pertanian selama tujuh tahun terkahir ini paling marak terjadi di kawasan Kuta karena sebagai objek wisata favorit di Bali.
"Lokasi itu memang sangat strategis dan menjadi incaran para investor dan masyarakat untuk membangun dan mengembangkan bisnisnya sehingga banyak terjadi alih fungsi lahan," ujarnya.
Menurut dia, alih fungsi lahan itu memiliki nilai tambah yang baik bagi pemerintah dan masyarakat karena lahan sebelumnya tidak produktif dan tidak bisa dikembangkan menjadi lahan pertanian.
Namun, jika dilihat dari sebelum 2006 alih fungsi lahan di Kabupaten Badung mencapai 101 hektare yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan perumahan yang baru.
"Dari angka tujuh tahun terakhir itu menujukkan bahwa Pemkab Badung sangat komitmen untuk menekan alih fungsi lahan," ucapnya.
Meski terjadi banyak alih fungsi lahan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penghijauan di kawasan perkotaan dengan memberikan imbauan secara rutin untuk memanfaatkan lahan kosong di setiap perumahan sebagai pengembangan kawasan hijau. (WRA)
BPPT Tak Terbitkan Izin di Lahan Basah
Kamis, 12 Desember 2013 19:51 WIB