Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 soal larangan alih fungsi lahan untuk diterapkan bupati/wali kota dan berlaku sampai terbitnya peraturan daerah terkait.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu.
Adapun instruksi yang pertama meminta kepala daerah tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Kedua, menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian, termasuk LP2B dan LBS sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing kota/kabupaten.
Ketiga, tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota/kabupaten.
Keempat, meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai di tingkat kepala lingkungan/dusun.
"Apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Koster.
Instruksi selanjutnya agar bupati/wali kota memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan yang memiliki komitmen menjaga kedaulatan pangan dengan lahan pertanian.
Keenam, melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya instruksi ini, dibebankan pada APBD kota/kabupaten dan atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah," katanya.
Selain kepada kepala daerah, Pemprov Bali juga menyampaikan informasi adanya instruksi ini kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Gubernur Koster menjelaskan larangan alih fungsi lahan ini hadir dilatarbelakangi beberapa hal, seperti untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali.
Kedaulatan pangan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai Pemprov Bali sesuai amanat dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 juga membahas larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain (nonpertanian), diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.
Instruksi larangan alih fungsi lahan ini setidaknya dipayungi delapan dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
