Mangupura (Antara Bali) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung, Bali, menyoroti sejumlah vila atau pondok wisata yang tidak mengurus perizinan di daerah itu, karena diduga tidak membayar pajak.
"Ini kami lakukan karena ada perbedaan data antara hasil transaksi pungutan pajak yang didata Dispenda dengan data kepengurusan izin vila yang kami miliki," kata Kepala Disparda Badung Cokorda Raka Darmawan, usai rapat RPJMD di Gedung Dewan Badung, Kamis.
Ia mengatakan, dari data yang dimiliki Dispar Badung tercatat sebanyak 700 vila yang telah berizin sebagi pondok wisata atau hotel non bintang, namun untuk vila yang tidak berizin, diakuinya kemungkinan cukup banyak.
Cok Raka Darmawan menegaskan, untuk izin khusus pengelolaan vila di Kabupaten Badung memang belum ada, karena sejauh ini hanya izin pondok wisata atau hotel non berbintang yang ada perizinannya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya memantau jumlah vila yang berkembang di daerah itu dengan melakukan pengecekan selama seminggu sekali.
"Secara berkala kami melakukan pembinaan, monitoring ke lapangan untuk mengecek ada tidaknya pondok wisata yang tidak berizin," ujarnya.
Pihaknya tidak menampik bahwa, cukup banyak vila yang tidak memiliki izin sehingga pihaknya memberikan pembinaan dan arahkan untuk melakukan pengajuan izin itu.
Selain pembinaan rutin, pihaknya rutin melakukan validasi ke Dispenda untuk melihat jumlah vila itu sehingga dapat tercatat komperhensif.
"Saya mengimbau kepada pemilik vila agar mengurus izinnya dan hendaknya bersabar saat menunggu proses tersebut," ujarnya lagi.
Kadispenda Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan tetap memungut pajak terhadap vila yang tidak berizin, karena pajak tidak terfokus pada perizinan vila tersebut melainkan berdasarkan transaksi yang terjadi.
"Memang dalam upaya ini kami ada kendala untuk mendeteksi vila-vila yang ada, karena banyak vila yang berkedok rumah tinggal," ujar Arnawa. (WDY)
Dispar Badung Soroti Vila Tidak Urus Perizinan
Kamis, 19 Mei 2016 21:35 WIB