Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap untuk melaksanakan kebijakan satu harga bahan bakar minyak yang rencananya diberlakukan pemerintah pusat mulai 2017.
"Sepanjang menjadi kebijakan nasional, kita di daerah pasti akan mengikuti dan menyesuaikan," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui detail pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya seperti apa. Oleh karena itu, dia berharap segera ada rapat nasional yang membahas mengenai kebijakan satu harga bahan bakar minyak itu.
"Menurut kami, masyarakat Bali juga akan siap menerima kebijakan itu berdasarkan pengalaman selama ini relatif tidak ada gejolak di masyarakat ketika terjadi beberapa kali perubahan harga BBM," ujarnya.
Dengan kebijakan yang dibuat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia itu, tambah dia, kemungkinan implikasinya bagi Bali dari sisi pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Untuk di Bali sendiri, pendapatan dari sisi PBBKB tahun ini ditargetkan sekitar Rp330 miliar. Besaran PBBKB berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah yang sudah direvisi sebesar lima persen.
Dengan harga BBM menjadi satu harga secara nasional, Santha memprediksi akan terjadi penurunan penerimaan PBBKB bagi Bali karena selama ini harga BBM di Bali sedikit lebih tinggi dibandingkan harga BBM di Pulau Jawa.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan kebijakan satu harga itu, maka BBM di seluruh Indonesia akan dijual sama, yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 perliter di titik serah, yakni SPBU dan penyalur atau agen premium dan solar.
"Di sektor pendapatan daerah kami tentu akan selalu berpikir potensi yang sudah didapatkan saat ini dioptimalkan lagi karena tidak menutup kemungkinan pasti ada piutang pajak. Ini yang dikejar terus," kata Santha.
Di samping itu, pihaknya akan melihat potensi pendapatan baru, baik dari aspek pajak dan nonpajak sehingga penurunan pendapatan PBBKB bisa ditutup dari sumber-sumber pendapatan lainnya. (WDY)