Denpasar (Antara Bali) - Prof Gede Winasa, mantan Bupati Jemberana, Bali, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) fiktif di daerah itu.
Dalam nota eksepsinya yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Kadek Agus Mudita di Denpasar, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, karena kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus Perdin untuk Tahun Anggaran 2009-2010.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, maupun tersangka. Bahkan, ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak diberitahu. Suratnya pun dititipkan ke Rutan Negara," ujar kuasa hukum terdakwa Agus.
Dalam nota pembelaan, kliennya Winasa belum pernah didampingi kuasa hukum selama diperiksa Kejari Jembrana. Namun, JPU dari Kejari Jembrana tetap menetapkan Winasa sebagai tersangka dan terdakwa.
"Klien kami sudah membayar kerugian negara pada Agustus 2013 sebesar Rp20 juta. "Namun Winasa tetap dijadikan sebagai tersangka," ujarnya lagi.
Dalam pembelaannya itu, kuasa hukum meminta majelis hakim memerhatikan tanda tangan jaksa dalam berkas saksi, tersangka hingga terdakwa, karena tanda tangan jaksa dalam berkas tersebut tidak identik.
"Ada indikasi tanda tangan jaksa tidak asli, sehingga kami minta agar tanda tangan jaksa itu dicermati Majelis Hakim yang terhormat," katanya.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak jelas dan kurang cermat, sehingga pihaknya meminta hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa.
"Kami juga meminta klien kami dibebaskan dari segala tuduhan dan memulihkan nama baik terdakwa dan memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Winasa yang menyampaikan eksepsi secara lisan meminta dibebaskan dari segala dakwaan, karena berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, pengembalian kerugian negara dengan cara baik-baik.
"Saya selama ini tidak pernah diberitahu pengembalian kerugian negara. Jaksa langsung memperkarakan saya. Saya belum pernah diperiksa sama sekali," kata Winasa dalam keberatannya secara lisan. (WDY)