Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa tugas perangkat desa khusunya kelian banjar dinas hingga usia 60 tahun yang dapat dikeluarkan langsung oleh perbekel (kepala desa).
"Kami mengeluarkan surat edaran ini sebagai upaya regulasi, karena di Kabupaten Badung memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam siaran persnya di Mangupura, Minggu.
Ia mengatakan Perda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya dan termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 141/503/BPMD tertanggal 15 Agustus 2016, yang ditujukan kepada perbekel se-Kabupaten Badung, untuk mengisi kekosongan regulasi. Mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Badung segera menyusun Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan aturan tersebut diatur batas usia kelian banjar dinas maksimal 42 tahun dan minimal 20 tahun.
"Hal ini lah yang sempat menimbulkan polemik, mengingat aturan sebelumnya menyatakan batas maksimal pengabdian Kelian Banjar Dinas 60 tahun," ujarnya.
Keluarnya Surat Edaran ini kata Bupati, setelah melalui kajian-kajian dan pertimbangan hukum, serta hasil konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, pada masa transisi sampai ditetapkan Perda perangkat Desa, perbekel dapat memberikan surat keputusan itu," katanya.
Giri Prasta mengingatkan kepada perangkat desa (perbekel, kelian dinas dan jajaran perangkat lainnya) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Sebagai ujung tombak pemerintah terbawah, aparat desa memiliki peranan yang sangat penting. Jadilah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya minta dilayani rakyat," ujar Giri Prasta dengan tegas. (WDY)
Bupati Badung Keluarkan Surat Edaran
Senin, 10 Oktober 2016 8:56 WIB