Yogyakarta (Antara Bali) - Pemerintah mengklaim telah menarik sebanyak
80.163 pekerja anak sepanjang tahun 2008 hingga 2016, sebagai bagian
dari program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga
harapan.
"Mereka dikembalikan ke dunia pendidikan melalui beragam
pendampingan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengawasan Norma
Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan, Laurend Sinaga,
saat ditemui di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sasaran penarikan anak adalah anak-anak yang bekerja dan tidak bersekolah dari rumah tangga sangat miskin.
Dia merinci, pada 2013 pemerintah menarik 11.000 pekerja anak, lalu
pada 2014 sebanyak 15.000 pekerja anak, dan 2015 sebanyak 16.000
pekerja anak.
Ia mengatakan, penghapusan pekerja anak merupakan upaya dunia
internasional untuk menangani persoalan pekerja anak yang hingga kini
masih memprihatinkan.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk
mewujudkan bebas pekerja anak pada tahun 2022. Namun, tanpa upaya
peningkatan kesadaran pada komunitas atau masyarakat tentang isu pekerja
anak, cita-cita tersebut tampak mustahil," katanya. (WDY)
2008-2016 Pemerintah Sudah Tarik 80.163 Pekerja Anak
Jumat, 30 September 2016 15:38 WIB