Denpasar (Antara Bali) - EP (37) dan BS (45), dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah yang tertangkap membawa dan memiliki narkoba di Bali, sejauh ini belum didampingi pengacara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar ketika dihubungi di Denpasar, Kamis, membenarkan kedua wakil rakyat tersebut belum didampingi pengacara, sehingga pihaknya belum banyak dapat melakukan proses pengusutan.
Dikatakan, melihat ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua anggota dewan yang terlibat pelanggaran narkoba itu, semestinya mereka didampingi pengacara atau penasehat hukum.
Untuk kepentingan itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kota Semarang.
Melalui jalur koordinasi, kata Kabid Humas, selain juga disinggung masalah penyediaan pengacara, juga sekaligus telah mendapat kejelasan bahwa EP dan BS memang benar anggota DPRD Kota Semarang.
"Keduanya benar anggota DPRD Kota Semarang yang kini sedang berada di Bali dalam rangkaian studi banding atau kunjungan kerja," kata Sugianyar.
Senada dengan Sugianyar, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi mengatakan, kedua wakil rakyat tersebut berada di Bali dalam rangka studi banding.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan materi yang akan dibahas dalam kunjungan kerja atau studi banding para wakil rakyat itu selama di Bali.
"Kami hanya mendapat informasi bahwa mereka berada di Bali dalam rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari," ucapnya.
Dikatakan, EP dan BS masing-masing dari Fraksi Demokrat dan PDI Perjungan DPRD Kota Semarang, dan kini masih dalam pemeriksaan intensif pihaknya.
"Keduanya masih kami periksa setelah petugas menyita beberapa gram serbuk sabu-sabu dari mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan, EP dan BS ditangkap petugas di tempat mereka menginap di Hotel Ramayana di Jalan Bakung Sari Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (1/2) malam sekitar pukul 21.45 Wita.
Polisi yang mendapat laporan bahwa di hotel tersebut ada pria yang diduga membawa narkoba langsung meluncur ke tempat kejadian.
"Kami langsung mendobrak dan menggeledah kamar No 266, berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,56 gram sekaligus menangkap EP, si penghuni kamar," katanya.
Kepada petugas EP mengaku bahwa barang yang dibawa itu didapat dari rekannya BS yang menyusul juga ditangkap polisi.
"BS kami tangkap saat dia berada di bagian lobi Hotel Ramayana," ujar Mulyadi.
Dikatakan, ketika didesak BS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang wanita yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Untuk pengusutan lebih lanjut, keduanya kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali.(*)
