Denpasar (Antara Bali) - Edi Purwanto (37) dan Bambang Sutrisno (45), dua anggota DPRD Semarang yang terlibat kasus narkoba di Bali bersiap menjalani persidangan.
"Pada Jumat, 15 April 2011 lalu, keduanya telah dikembalikan ke Polda oleh jaksa untuk diperiksa ulang karena berkas BAP nya belum lengkap atau masih P19," kata Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Kamis.
Harmiti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka, pada Selasa 19 April 2011 berkas BAP tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi provinsi Bali.
"Tahanan masih ada di Polda, hanya tinggal menunggu P21 dari kejaksaan baru tersangka akan diserahkan," jelasnya.
Lanjut Harmiti, Edi Purwanto yang merupakan anggota dewan Komisi C dari Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno yang merupakan kader PDIP duduk di DPRD komisi A itu dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, dua oknum wakil rakyat ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada 1 Februari 2011 di kamar 266 Hotel Ramayana Jalan Bakung Sari, Kuta sekitar pukul 21.45 Wita.
Kedua tersangka yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja di Bali ditangkap karena kedapatan menyimpan 0,56 gram sabu-sabu. Sebuah paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dan diikat dengan isolasi hitam itu disimpan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan kedua tersangka saat itu barang tersebut di beli seharga Rp 1,9 juta dari seseorang di Bali dan rencananya akan digunakan bersama disela-sela kegiatan kunjungan kerja.
Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar dinyatakan positif pemakai narkoba.(*)
