Denpasar (Antara Bali) - Bambang Sutrisno (45) dan Edy Purwanto (37), keduanya anggota DPRD Semarang yang menjadi terdakwa kasus narkoba terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,56 gran brutto atau 0,20 gram netto sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Mesi saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 114 ayat 1, 127 ayat 1, 131 ayat 1 dan 132 ayat 1 undang-undang yang sama.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar," kata Ida Ayu dihadapan Majelis Hakim Istiningsih Rahayu.
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara Bambang, Iswahyudi Edi dan Mustofa Kamal selaku pengacara Edy menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami berharap saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya bisa meringankan klien kami," kata Mustofa seusai sidang.
Majelis hakim mengatakan, persidangan selanjutnya akan digelar Senin (30/5) pekan depan.
Sebelumnya, Edi Purwanto yang merupakan anggota dewan Komisi C dari Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno yang merupakan kader PDIP duduk di DPRD komisi A itu ditangkap oleh petugas kepolisian pada 1 Februari 2011 di kamar 266 Hotel Ramayana Jalan Bakung Sari, Kuta sekitar pukul 21.45 Wita.
Kedua tersangka yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja di Bali ditangkap karena kedapatan menyimpan 0,56 gram sabu-sabu. Sebuah paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dan diikat dengan isolasi hitam itu disimpan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan kedua tersangka saat itu, barang tersebut di beli seharga Rp1,9 juta dari seseorang di Bali dan rencananya akan digunakan bersama disela-sela kegiatan kunjungan kerja.
Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar dinyatakan positif pemakai narkoba. (*)
