Denpasar (Antara Bali) - Edy Purwanto (37) dan Bambang Sutrisno (45), dua oknum anggota DPRD Kota Semarang yang tersandung kasus narkoba saat kunjungan kerja ke Bali, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis.
"Yang bersangkutan sudah kami terima, ditangani JPU Ketut Suryadi. Status penahanan mereka otomatis menjadi tahanan kejaksaan. Penahanannya diperpanjang selama 20 hari hingga 17 Mei 2011," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Denpasar, Eddy Arta Wijaya.
Kedua terdakwa yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali itu dijerat pasal 114 ayat 1 atau 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 131 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Mengetahui banyak wartawan yang ingin mengambil gambarnya, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Andre Rahmat itu, sempat bersembunyi, masuk toilet yang ada di dalam ruang tahanan Kejari Denpasar.
"Mereka memang bersembunyi di toilet. Karena terlalu lama, kami khawatir juga, takutnya mereka melakukan hal-hal berbahaya di dalam toilet. Sempat kami minta agar keluar, tapi mereka menolak, karena mengetahui masih ada fotografer di luar sel," ujar Eddy.
Seusai menyelesaikan berkas kelengakapan perkara, kedua terdakwa selanjutnya dititipkan ke rumah tahanan (rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kuta.
Sebelumnya, Edi Purwanto yang merupakan anggota dewan Komisi C dari Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno yang merupakan kader PDIP duduk di DPRD komisi A itu ditangkap oleh petugas kepolisian pada 1 Februari 2011 di kamar 266 Hotel Ramayana Jalan Bakung Sari, Kuta, sekitar pukul 21.45 Wita.
Kedua tersangka yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja di Bali ditangkap karena kedapatan menyimpan 0,56 gram sabu-sabu. Sebuah paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dan diikat dengan isolasi hitam itu disimpan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan kedua tersangka saat itu, barang tersebut dibeli seharga Rp1,9 juta dari seseorang di Bali dan rencananya akan digunakan bersama di sela-sela kegiatan kunjungan kerja.
Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar dinyatakan positif pemakai narkoba.(*)
