Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah
peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam
kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Untuk repartiasi dan pengaturan gateway yang diatur di PMK 119, PMK
123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian
Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa
mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan
perbankan.
Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang
direpatriasi dimana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global
bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun
emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar
wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.
"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke
kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai gateway," ucap Robert.
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah
NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia
setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta
tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU
Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti
pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada
di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui
"gateway".
"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta
masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi
dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor
pajak, itu tetap repatriasi," ucap Robert.
Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya,
yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.
Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun
dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat
keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.
"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil
sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat
lunas," kata Robert.
Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan.
Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke
dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana
investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan
sesuai dengan kebijakan perusahaan.
"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank
gateway yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.
Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit.
Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai
jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".
Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya
keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak
sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat
ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (WDY)
Kemenkeu Sempurnakan Enam Aturan Terkait Amnesti Pajak
Kamis, 22 September 2016 8:30 WIB