Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial DG (48) warga Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng bagian barat.
"Pelaku nekat memperkosa bocah berusia 13 tahun berinisial PJA yang merupakan tetangganya sendiri," kata Kepala Polres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Kamis.
Ia mengatakan, dari keterangannya saat pemeriksaan, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali terhadap korban PJA di tempat yang berbeda di desanya.
Tragisnya lagi, pelaku ternyata meninggalkan korban seorang diri dalam kondisi masih terikat sambil menangis. Lantaran tidak kuat menerima perlakuan pelaku secara berulang kali, akhirnya korban memberitahu keluarganya dan diteruskan ke Polisi.
"Pelaku melakukannya dengan menarik korban yang selanjutnya tangan korban malah diikat, Begitu korban tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan leluasa.
Sukawijaya lebih lanjut memaparkan, peristiwa itu terjadi murni dibawah ancaman pelaku terhadap korban. "Tidak suka sama suka, ini korban murni diancam pelaku," katanya.
"Dari hasil visum kami temukan, ada robekan pada alat kelamin korban. Dan saat kami mintai keterangan pelaku, ternyata mengakui perbuatannya. Kami imbau masyarakat, untuk lebih waspada terhadap adanya predator anak," pungkas Sukawijaya.
Akibat ulahnya, kini DG dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (WDY)