Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah diminta jangan mengurungkan niat
untuk menaikkan harga rokok karena hal tersebut dinilai merupakan salah
satu cara mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan tarif cukai
rokok untuk penerimaan negara, kata Anggota Komisi IV DPR RI Akmal
Pasluddin.
"Saya berharap pemerintah tidak masuk angin untuk mengurungkan
niatnya menaikkan harga rokok," kata Akmal dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Rabu.
Menurut dia, batalnya niat menaikkan harga rokok bisa saja terjadi
dari lobi para pengusaha rokok yang merupakan salah satu orang-orang
terkaya di Indonesia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dengan tingginya harga
rokok akan mampu mengendalikan konsumsi rokok dari sisi usia dan
meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, hal tersebut akan memberikan dampak positif pada kualitas generasi muda Indonesia di masa depan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan kajian sejumlah pihak, tarif harga
rokok di Indonesia menempati urutan nomor tujuh termurah di dunia,
setelah Pakistan, Vietnam, Nikaragua, Kamboja, Filipina, dan Kazakhtan.
Dengan murahnya harga rokok tersebut, maka hampir setiap warga
negara, baik anak maupun dewasa, dari tidak mampu hingga berkecukupan,
akan sangat mudah membeli rokok di mana pun berada.
Untuk itu, Akmal berharap pemerintah konsisten dengan langkah
tersebut karena akan melindungi anak-anak atau generasi muda dari bahaya
rokok.
Sebelumnya, wacana pemerintah yang ingin menaikkan harga rokok
hingga dua kali lipat dinilai bakal membantu APBN, karena berpotensi
meningkatkan penerimaan negara, kata Ketua DPR RI Ade Komarudin.
"Kalau dinaikkan harganya, otomatis penerimaan negara dari sektor
cukai akan meningkat. Itu artinya, menolong APBN kita supaya lebih sehat
di masa mendatang," kata Ade Komarudin.
Selain itu, ujar dia, usulan pemerintah terkait dengan kenaikan
harga rokok itu, juga akan dapat mengurangi perilaku konsumtif
masyarakat terhadap rokok. (WDY)
Anggota DPR Minta Pemerintah Jangan Urungkan Niat Naikkan Harga Rokok
Kamis, 25 Agustus 2016 7:53 WIB