Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau pada
2017 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.147/PMK.010/2016, untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok
ilegal dan penerimaan cukai. Pemerintah juga menaikkan harga jual eceran
(HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
Kebijakan cukai baru ini
menyebutkan kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46 persen untuk
jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tarif cukai terendah 0
persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB,
dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.
"Pemerinah
menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat,
oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini
memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok," kata
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta,
Jumat.
Sri Mulyani mengharapkan kenaikan tarif cukai berkorelasi positif
dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, penerimaan cukai
ditargetkan sebesar Rp149,8 triliun atau 10 persen dari total penerimaan
pajak.
"Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup
signifikan. Artinya pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama
mengamankan kebijakan cukai karena apabila meleset, akan langsung
berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan
nasional," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan
berbagai pihak terkait, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan
lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.
Kementerian
Keuangan juga telah bertemu dan berdiskusi dengan pemerintah daerah,
yayasan, dan universitas yang menyimpulkan kenaikan cukai harus ditempuh
untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.
Namun, kenaikan itu harus berimbang sehingga tidak berdampak
negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup
bagi industri kecil. (WDY)
Tarif Cukai Tembakau dan Harga Rokok Naik Tahun Depan
Jumat, 30 September 2016 16:17 WIB