Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok
ilegal menjelang kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017.
"Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan
terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan
hasil tembakau asal impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru
Pembudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Heru menjelaskan dari 1.350 kasus tersebut sebanyak 156,2 juta
batang rokok telah diamankan oleh institusi bea dan cukai dengan nilai
barang hasil penindakan mencapai Rp116,2 miliar.
Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 tersebut merupakan yang
paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2013
hingga 2015.
Pada 2013, terdapat 635 kasus dengan jumlah barang penindakan
sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Sedangkan pada 2014, terdapat 901 kasus dengan jumlah barang
penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar.
Pada 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan yaitu
sebanyak 1.232 kasus dengan jumlah barang penindakan 89,6 juta batang
bernilai Rp90,68 miliar telah diamankan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru
dan mulai berlaku pada 2017 melalui penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan tarif cukai tertinggi ditetapkan 13,46 persen untuk jenis
hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0
persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB,
dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Salah satu pertimbangan dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau
pada tahun depan adalah sebagai instrumen disinsentif bagi rokok ilegal.
Selain kenaikan tarif cukai, terdapat kenaikan harga jual eceran
(HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen dengan pertimbangan untuk
pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI)
Ismanu mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegakkan hukum yang
dilakukan institusi bea cukai berupa upaya pemberantasan peredaran rokok
ilegal.
"Dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah
mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok
ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh
industri rokok yang taat aturan," ujarnya.(WDY)
BC Tingkatkan Pengawasan Jelang Kenaikan Tarif Cukai
Rabu, 12 Oktober 2016 13:11 WIB