Negara (Antara Bali) - Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Prianto Priyo Hutomo menerima pengaduan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti.
"Dari perintah pimpinan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan peredaran rokok ilegal yang dipasok dari Pulau Jawa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, sebanyak lima kardus berisi ribuan bungkus rokok ilegal yang diangkut dengan truk, diamankan saat memasuki Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Minggu (13/8) siang.
Dari keterangan FB, sopir truk tersebut, menurutnya, rokok ilegal itu titipan dari orang di Provinsi Jawa Timur, yang rencananya akan diterima oleh Hol selaku distributornya di Kabupaten Jembrana.
"Rencananya rokok ilegal itu akan diturunkan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Desa Banyubiru, lalu diambil oleh Hol. Untuk Hol yang dikatakan akan mengambil rokok ini, kami masih melakukan pengejaran," katanya.
Karena merupakan wewenang dari Bea Cukai, ia mengatakan, setelah FB dan rokok ilegal merk Gudang Delima, Premium, PAS, Marqo dan M Pro Mild diamankan, pihaknya menyerahkan penyidikan lebih lanjut kepada petugas Bea Cukai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Hol merupakan warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara yang sudah cukup lama menjadi pengedar rokok ilegal.(GBI)
Kapolres Jembrana Terima Pengaduan Peredaran Rokok Ilegal
Selasa, 15 Agustus 2017 12:00 WIB