Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Pada dasarnya, kami setuju untuk mendapatkan pajak tambahan, dan selain itu Pemerintah harus memikirkan dampak dari bahaya merokok," kata Komisioner KPPU Nawir Messi di Jakarta, Senin.
Nawir mengatakan bahwa Pemerintah harus tegas memberlakukan upaya mengurangi bahaya merokok yang merupakan hasil olahan dari tembakau, seperti upaya yang dilakukan sejumlah negara di kawasan Asia.
Pemerintah gencar menyosialisasikan agar masyarakat sadar dampak dari bahaya merokok melalui berbagai aturan yang ketat.
Nawir mencontohkan langkah untuk menyadarkan masyarakat, antara lain, menempelkan gambar akibat merokok di kemasan rokok, pembatasan usia yang boleh mengisap, hingga aturan tidak boleh merokok di sejumlah wilayah. (WRA)
KPPU Dukung Peraturan Soal Cukai Hasil Tembakau
Senin, 10 Juni 2013 22:10 WIB