Denpasar (Antara Bali) - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki peran penting dalam pemberdayaan konsumen, dan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan terbitnya undang-undang tersebut maka LPKSM sehingga dapat melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen tersebut," kata Rai Mantra pada pelantikan pengurus LPKSM periode 2016-2020 di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan undang-undang tersebut juga menjadi dasar dibentuknya BPSK dalam upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, selain bertanggung jawab menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
BPSK ini juga telah mewakili tiga unsur, yakni unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Badan ini juga merupakan BPSK periode kedua serta yang pertama di Provinsi Bali.
Rai Mantra juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2011-2016 yang telah mampu menjalankan tugas dengan baik serta mampu menyelesaikan 234 kasus sengketa konsumen dari kasus yang ringan serta yang rumit.
Wali Kota Rai Mantra juga menyadari bahwa tugas yang akan dilaksanakan oleh pengurus yang baru bukanlah tugas yang ringan, oleh karenanya dibutuhkan jiwa pengabdian yang besar agar semua tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik.
"Dengan dibentuknya BPSK Kota Denpasar ini diharapkan perselisihan di antara konsumen dan produsen atau pengusaha bisa diselesaikan secara baik-baik dan cepat serta tidak berbelit-belit, sehingga konsumen itu tidak dirugikan secara berkepanjangan," ucapnya.
Dengan diselesaikannya 234 kasus dalam lima tahun merupakan hal yang luar biasa, dan ke depannya mereka bisa bekerja dengan lebih baik.
Sementara Ketua BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan BPSK merupakan badan non-litigasi penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku.
Selain itu, kata dia, tugas dan wewenang BPSK di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsolidasi, dan arbitrase. Ketiga ini bukan proses yang berjenjang. Putusan BPSK sifatnya final dan mengikat serta untuk pelaksanaan putusannya dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Dikatakan penyelesain sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya atau gratis, dan waktu penyelesaian sengketa relatif cepat selambat-lambatnya 21 hari kerja sudah dikeluarkan suatu putusan oleh Majelis BPSK.
"Semoga dengan telah dilantiknya anggota BPSK yang baru di Kota Denpasar dapat membantu memediasi setiap sengketa yang muncul antar konsumen dan pelaku usaha di Kota Denpasar," katanya. (WDY)
LPKSM Memiliki Peran Penting Pemberdayaan Konsumen
Rabu, 24 Agustus 2016 8:43 WIB