Negara (Antara Bali) - Instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Jembrana, kemungkinan akan bertambah sesuai dengan penerapan sistem organisasi dan tata kerja yang baru.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha, saat sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, yang menjadi dasar penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah.
"Kalau di kabupaten lain mungkin akan muncul polemik karena harus ada perampingan, sedangkan di Jembrana justru SKPD yang ada sekarang bisa bertambah sesuai aturan yang baru tersebut," katanya, dalam sosialisasi khusus untuk anggota DPRD Jembrana di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, legislatif diundang untuk menghadiri sosialisasi dengan narasumber Deputi Otonomi Daerah Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN DR. Halilul Khairi ini, agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait peraturan yang baru.
Menurutnya, pembentukan struktur organisasi tata pemerintahan yang baru, segera akan pihaknya ajukan ke legislatif dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Dalam pembahasan Ranperda itu nanti, kami berharap tidak muncul faktor kepentingan, tapi karena benar-benar didasari semangat membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai aturan dan kebutuhan," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan organisasi perangkat daerah yang ideal, diperlukan perencanaan yang akurat, rasional dan sistematis dengan metode yang tepat.
Untuk itu, menurutnya, selama proses penyusunan hingga pengesahan Ranperda, harus dilakukan konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Sedangkan Khairi mengatakan, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 diterbitkan agar muncul keseimbangan dalam sistem otonomi daerah, dengan berjalannya pemerintahan beserta perangkatnya.
Menurutnya, niat untuk melakukan efisiensi dengan merampingkan struktur perangkat daerah dengan terlalu banyak menggabungkan masing-masing bidang, juga bisa berdampak kurang baik.
"Penggabungan banyak bidang dalam satu dinas misalnya, bisa membuat kepala dinas kesulitan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena terlalu banyak bidang yang harus dia urusi," katanya.
Agar mampu memberikan pelayanan yang maksimal, ia mengatakan, harus dicari formula struktur perangkat kerja daerah yang tidak terlalu ramping, tapi juga tidak terlalu gemuk.(GBI)
Instansi Pemkab Jembrana Kemungkinan Bertambah
Selasa, 16 Agustus 2016 17:11 WIB