Negara (Antara Bali) - Madrasah di Kabupaten Jembrana menerapkan sistem absen sidik jari bagi seluruh guru, dengan sanksi penundaan pembayaran tunjangan bagi yang melanggar.
"Seluruh madrasah kami arahkan untuk menerapkan absen sidik jari bagi guru. Masuk mulai pukul 07.00 wita dan pulang pukul 14.00 wita," kata Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kantor Kementerian Agama Jembrana Asmari, di Negara, Senin.
Ia membenarkan, bagi guru khususnya non PNS yang melakukan pelanggaran seperti keterlambatan datang ke sekolah dalam jumlah tertentu, akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran tunjangan.
"Kalau untuk PNS bisa lebih berat lagi, kan ada peraturan kepegawaian yang harus mereka patuhi. Dengan diterapkannya sistem ini, kami berharap guru lebih disiplin terkait kehadiran di sekolah," ujarnya.
Pantauan di lapangan, penerapan absen sidik jari ini dilakukan hingga ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD, dan cukup efektif untuk meningkatkan disiplin guru dalam hal kehadiran.
Alfina Laila, salah seorang guru non PNS di MI Darussalam, Desa Pengambengan mengatakan, sekolahnya menerapkan sistem tersebut sekitar satu minggu terakhir, sesuai dengan arahan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, mesin absen yang terpasang bisa menerima sistem sidik jari maupun pindai wajah, yang sudah disetting untuk masing-masing guru.
"Efektif untuk meningkatkan disiplin guru. Mau tidak mau, kami tidak bisa terlambat untuk datang ke sekolah, serta tidak bisa mendahului pulang," katanya.
Menurutnya, dengan sistem ini tidak hanya disiplin guru meningkat, tapi juga berdampak terhadap pelayanan peserta didik dengan kehadiran guru yang mendahului murid.
"Kalau di sekolah kami sebenarnya sudah biasa ada guru yang datang sebelum murid. Tapi dengan sistem ini, agar tidak terlambat banyak guru yang datang lebih awal meskipun belum pukul 07.00 wita," ujarnya.(GBI)
Madrasah Terapkan Absen Sidik Jari
Senin, 8 Agustus 2016 16:17 WIB