Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam mendukung Undang-Undang tentang Amnesti Pajak.
"Penerbitan POJK itu diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa 'concern' masyarakat tentang produk investasi di Bidang pasar modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa OJK menyadari bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Ia mengemukakan bahwa pokok-pokok isi POJK di antaranya, yakni penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
Lalu, relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
Kemudian, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.
"Hal itu untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD," papar Luthfy Zain Fuady .
Selain itu, lanjut dia, pokok-pokok isi POJK itu juga menyebutkan selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, Manajer Investasi yang mengelola RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10 persen dari NAB. Dan, KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 25 persen dari dana Nasabah KPD.
POJK itu juga memuat penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
"Penyederhaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal," katanya.
Ia menambahkan bahwa produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
Luthfy Zain Fuady juga mengemukakan bahwa jenis instrumen investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari efek bersifat utang termasuk medium term notes (MTN)
Kemudian, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, dan instrumen pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK. (WDY)