Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meminta para pemegang polis di daerah setempat untuk segera mengajukan tagihan klaim Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) yang sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
"OJK tidak menangani klaim asuransi ini. Urusan (klaim) sudah beralih ke kurator, OJK hanya membantu mendistribusikan informasi agar pesan ini sampai ke tangan masyarakat," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Denpasar, Senin.
Dia mengimbau para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk mengajukan tagihan klaim kepada para kurator perusahaan tersebut sebelum batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016.
Zulmi menjelaskan bahwa tim kurator dijadwalkan akan bertandang ke Bali untuk bertemu dengan pemegang polis pada 25 hingga 27 Juli 2016 di Kuta Residence.
Menurut dia, jika tidak bisa bertemu dengan tim kurator di Bali, para pemegang polis harus mengajukan tagihan ke Jakarta sebelum tanggal batas akhir tersebut.
Untuk mengajukan tagihan klaim asuransi jiwa itu, pemegang polis harus menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi yakni mengisi formulir surat tagihan kepada kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, fotokopi polis asuransi, fotokopi KTP pemegang polis, surat kuasa jika pemegang polis memberikan kuasa kepada orang lain yang disertai dengan fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi surat pernyataan klaim, fotokopi tanda terima dokumen dari perusahaan asuransi tersebut, dan fotokopi kwitansi dari Bumi Asih Jaya.
Selain itu fotokopi formulir klaim, kartu premi asper, fotokopi daftar penghitungan klaim, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi surat keterangan kematian. (WDY)
OJK Harapkan Pemegang Polis Ajukan Klaim BAJ
Senin, 18 Juli 2016 16:48 WIB