Surabaya (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tim
khusus untuk menghadapi gugatan atau "judicial review" Undang-Undang
(UU) Pengampunan Pajak.
"Percayalah bahwa ini juga akan kita siapkan tim untuk memberikan
penjelasan di MK nanti bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa bukan
untuk kepentingan yang lain-lain," kata Presiden Jokowi dalam acara
Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya,
Jumat malam.
Pada kesempatan yang dihadiri sekitar 2.700 pelaku usaha di Jawa
Timur dan sekitarnya itu, Presiden berpendapat suatu UU digugat sudah
biasa atau jamak terjadi di Indonesia.
Menurut dia, bahkan setiap UU yang keluar hampir pasti digugat.
"Di kita itu yang namanya UU yang enggak digugat itu apa sih. Setiap UU keluar digugat," katanya.
UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui DPR digugat untuk ditinjau
kembali oleh Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan
Rakyat Indonesia dan empat warga negara.
Ada sedikitnya 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di
antaranya pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4,
pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Penggugat menjabarkan sebanyak 21 alasan gugatan terhadap UU
Pengampunan Pajak yang di antaranya karena dianggap sebagai praktik
legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada
pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat. (WDY)
Presiden Jokowi Siap Hadapi Gugatan UU Pengampunan Pajak
Sabtu, 16 Juli 2016 8:04 WIB