Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo akan memerintahkan menteri keuangan untuk menghadiri setiap uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi agar bisa memberikan pemahaman secara benar dan menyeluruh serta manfaat dengan adanya ketentuan itu.
"Tentu pemerintah akan menyiapkan secara serius jika ada uji materi UU Tax Amnesty dan kita akan menunjuk ahli hukum yang bisa menerangkan dari sisi hukum serta harus ada menteri keuangan sendiri yang bisa menjelaskan. Jangan yang mewakili pemerintah eselon sekian yang nanti kita akan kalah," kata Presiden Joko Widodo kepada pers di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan presiden saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Dikatakan Presiden Joko Widodo dirinya tidak mempermasalahkan UU Tax Amnesty dipermasalahkan oleh sejumlah pihak dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hal itu sudah merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia.
Pemerintah, kata Presiden, sudah mengantisipasi kemungkinan UU tersebut akan diujimaterikan di MK oleh sejumlah pihak.
Kehadiran menteri keuangan saat uji materi di MK, menurut Joko Widodo, dinilai sangat penting dan strategis mengingat menkeu dinilai sangat paham dan bisa tidak saja menerangkan secara materi UU Tax Amnesty, tapi juga manfaat undang-undang tersebut bagi kepentingan bangsa dan negera, khususnya dalam menodorong dan menumbuhkan perekonomian nasional.
"Saya akan minta menteri keuangan untuk hadir saat uji materi di MK nanti agar bisa memberikan penjelasan yang komprehensif," ujar Presiden.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan uji materi ke MK pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty.
"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.
Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.
Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki. (WDY)