Tabanan (Antara Bali) - Anggi (29) seorang pengusaha dari Jawa Timur ditahan Polres Tabanan, Bali akibat membobol sebuah kamar kost di Jalan Katamso Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Rabu mengatakan, pelaku yang melakukan aksi kejahatan membobol sebuah kamar kost ditangkap, Minggu (3/7) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku masuk ke kamar kost korban atas nama Setiyo Widodo dengan cara merusak paksa slop kunci dengan secara paksa. Setelah berhasil merusak pelaku langsung mengambil beberapa barang di dalam kamar," ujar Kompol Leo Martin Pasaribu.
Setelah peristiwa tersebut atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian pemberatan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena saat itu keadaan tempat kejadian perkara (TKP) sepi lantaran penghuni kost kebanyakan sedang pulang kampung untuk mudik lebaran.
"Sebelum membobol kamar kost, pelaku sempat memanggil ahli kunci untuk mencocokan dengan gagang pintu kamar kost," ujarnya.
Leo menambahkan, pelaku nekat membobol sebuah kamar kost lantaran terbelit hutang. Karena hutang tersebut pelaku yang tidak mampu membayar gelap mata hingga melakukan pencurian.
Sementara, Anggi mengaku, nekat melakukan pencurian untuk membayar hutang dan juga membayar gaji para karyawannya. "Saya melakukan pencurian itu untuk membayar hutang dan menggaji karyawan saya, saya tidak punya uang untuk hal itu makanya saya mencuri," kata wanita yang juga pengusaha tersebut.
Menurutnya, barang berupa satu buah kamera canon, satu buah tv, handphone dan lain sebagainya seharga Rp7 juta yang berhasil dicuri ini belum sempat terjual.
Belum sempat terjual, rencananya kalau terjual akan saya gunakan untuk membayar hutang dan membayar gaji karyawan, ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku yang diamankan dengan barang bukti sebuah kamera canon, satu buah tv, handphone dan barang bukti lainnya diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat 1. (WDY)