Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan ingin membangun rumah rehabilitasi karena peningkatan jumlah pecandu narkoba di daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan saat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Tabanan, Bali, Selasa (2/7).
Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik terkait peningkatan kasus narkoba di daerah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan rencana pembuatan rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kabupaten Tabanan pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kepolisian Resor Tabanan.
"Pembangunan tempat rehabilitasi ini, berkolaborasi dengan Pemda Tabanan, dilakukan karena kasus penyalahgunaan di wilayah ini kian meningkat," ujarnya.
Menurut Arifin, peningkatan peredaran narkoba ini dapat dilihat salah satunya dari data jumlah barang bukti narkoba yang hari ini dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Tabanan sejak Januari sampai Juni 2024 adalah, narkoba jenis shabu 67,4 gram, ganja sintetis 7 gram dan obat keras 5.131 gram.
"Selama enam bulan ini, peredaran narkoba di wilayah Tabanan meningkat. Ini menjadi catatan, untuk saat ini kejaksaan, Polri dan Pemda Tabanan akan melakukan segala upaya untuk menekan peredaran narkoba di Tabanan," imbuhnya.
"Untuk para pelaku kejahatan terutama kasus narkoba, jangan main-main karena kami juga tidak main-main dalam mengambil tindakan dari kejahatan narkoba tersebut," kata Arifin Syah.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan dalam kesempatan yang sama menjelaskan peredaran narkoba yang kian meningkat di Kabupaten Tabanan, pihaknya menyebut hal ini menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi bersama semua pihak.
"Dari pemusnahan narkoba hari ini kita dapat simpulkan semua pihak mengambil tindakan. Kami apresiasi pihak kejaksaan dalam ikut berupaya melakukan pemberantasan narkoba," ujar Made Wirawan.
Wirawan mengaku, di kawasan Kabupaten Tabanan, ada empat kecamatan yang menjadi atensi peredaran narkoba paling sering terjadi. Untuk itulah guna mencegah peredaran narkoba, langkah Pemda Tabanan dalam upaya memerangi peredaran narkoba sudah dilakukan dengan membentuk desa bersinar (desa bersih dari narkoba).
"Ada 133 desa di Tabanan yang sudah terbentuk dalam kelompok desa bersinar Itu. Dengan adanya desa bersinar ini, saya berharap kasus peredaran narkoba bisa diatasi oleh semua jajaran baik di pemerintahan, Polri hingga kejaksaan," katanya.