Jakarta (Antara Bali) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia
sudah mendesak untuk segera menerapkan UU tentang Larangan Minuman
Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol
yang secara nyata menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.
"Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU
tersebut juga harus ditegakkan secara optimal," katanya di sela buka
puasa bersama Ketua MPR RI dengan jajaran pengurus PAN, di Komplek Rumah
Dinas Pejabat Tinggi Negara di Jakarta, Selasa.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Ketua Dewan Kehotmatan
PAN Prof Dr Amien Rais MA, Ketua Dewan Penasihat PAN Soetrisno Bachir,
mantan Sekjen PAN Taufik Kurniawan, serta anggota Fraksi PAN DPR RI.
Menurut Zulkifli, kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang
meningkat saat ini, karena dipicu oleh minuman beralkohol atau minuman
keras serta narkoba.
"Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki
lima dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja, sehingga membawa dampak
negatif. Itu tidak terbantah," katanya.
Ketua Umum DPP PAN ini menegaskan, konsumsi miuman keras dan narkoba
yang kemudian memicu tindakan kriminal, termasuk perkosaan dan
kekerasan seksual lainnya.
"Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk dan kemudian
melakukan tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki
ideologi Pancasila," katanya.
Menurut dia, Indonesia yang memiliki empat konsensus dasar berbangsa
dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal
Ika, tidak cocok mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Zulkifli mencontohkan, Amerika Serikat yang merupakan negara demokrasi dan liberal saja membatasi peredaran minuman keras.
Menurut dia, minuman keras hanya dijual di tempat tertentu dan yang
membeli terbatas hanya orang tertentu saja yang telah berusaia 18 tahun
ke atas.
"Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman," katanya.
Karena itu, Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba dan
darurat kekerasan seksual, sudah mendesak untuk diberlakukan UU
Pelarangan Minuman Beralkohol.
Sementara itu, DPR RI dan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Meskipun belum ada kesepakatan soal judul, karena Pemerintah tidak
ingin judulnya Larangan, tapi DPR dan Pemerintah sudah mulai membahas
substansi, yang diharapkan dapat segara selesai.(WDY)
MPR : UU Minuman Beralkohol Sudah Mendesak Diterapkan
Rabu, 22 Juni 2016 6:54 WIB