Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyetujui pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi di Kabupaten Klungkung sebagai fasilitas umum untuk penanganan sampah.
"Pemanfaatan lahan pemprov itu silakan saja, saya pasti dukung, sepanjang itu untuk kepentingan publik, saya pasti setuju," kata Pastika, saat menerima audiensi Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pembuangan sampah sekarang ini juga harus bisa memberikan manfaat sampingan, terlebih jika merunut banyak cara untuk mengolah sampah sebagai energi terbarukan.
"Seharusnya penanganan sampah bisa dikerjasamakan dengan Kementerian ESDM dalam pemanfaatan beberapa energi terbarukan, sehingga ada manfaat yang bisa diambil. Sayang kalau sampah terbakar dengan sendirinya, padahal bisa mendatangkan hasil sampingan," katanya lagi.
Gubernur menyatakan, dimana-mana sampah itu bisa menjadi uang. Dalam sampah itu mengandung gas yang bisa diambil, bisa dimanfaatkan sebagai penghasil listrik, walaupun kecil tapi `kan ada hasilnya," ujarnya pula.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Klungkung yang "overload", ujar dia, bisa direlokasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Bangli, dari sebelumnya harus melalui perjanjian addendum terlebih dahulu serta menunggu pembahasan nota kesepahaman (MoU) usai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Nyoman Astawa Riadi yang mendampingi Gubernur Pastika menyampaikan TPA Regional Bangli selesai dibangun tahun 2009.
TPS itu, menurutnya, dibangun dengan pemanfaatan melalui MoU di antaranya oleh Kabupaten Bangli, Karangasem, Gianyar, dan Kabupaten Klungkung saat itu belum masuk dalam MoU, sehingga perlu dibicarakan kembali.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra yang pernah menjadi Penjabat Bupati Bangli menambahkan saat dirinya menjabat itu, MoU TPA Regional masih berupa draf, sehingga selanjutnya tinggal dikoordinasikan dengan bupati saat ini.
Ia pun menyatakan Bangli masih kekurangan sampah sebagai pengolahan energi terbarukan dengan peralatan bantuan dari Kementerian ESDM, sehingga relokasi sampah Kabupaten Klungkung ke Bangli masih berpeluang.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan TPA Sente seluas satu hektare yang menampung sampah seluruh Kabupaten Klungkung mengalami overload dan rencananya akan ditutup tahun 2017.
Setelah itu, diharapkan bisa memanfaatkan TPA Regional di Bangli sebagai penanganan awal relokasi sampah.
Bupati mengaku sudah merencanakan pembelian dua buah alat incenerator sampah, namun kembali tekendala masalah lahan. Karena itu ia pun berharap bisa memanfaatkan lahan milik pemprov di wilayah Banjar Babung seluas 1,2 hektare sebagai lokasi peralatan tersebut. (WDY)
Gubernur Bali Setuju Pemanfaatan Lahan Tangani Sampah
Rabu, 1 Juni 2016 7:21 WIB