Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Selasa mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan disembarang tempat, seperti di atas trotoar dan di badan jalan, karena mereka telah melanggar aturan.
"Tadi kami melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Batukaru, Teuku Umar Barat, Patimura, Letda Tantular, Cok Agung Tresna, dan di Lapangan Puputan Badung," katanya.
Menurut Wiradana, keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar dinilai sangat mengganggu pejalan kaki, maupun berjualan di badan jalan sangat menganggu ketertiban lalu lintas.
Dari penertiban yang dilakukan itu, kata Wiradana, pihaknya menemukan sepuluh rombong PKL yang berjualan di atas trotoar. Rombong tersebut langsung diangkut oleh petugas dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
"Hal itu harus dilakukan, karena mereka telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, Wiradana mengaku, telah melakukan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun pedagang tersebut tetap saja membandel telah melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu kami melaklukan tindakan tegas dengan menyita rombong sebagai barang bukti pelanggaran," ucapnya.
Dikatakan, penertiban ini harus dilakukan untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki di atas trotoar, bukan untuk berjualan bagi para PKL.
"Kami juga menugaskan untuk memantau sepanjang jalan yang ditertibkan hari ini, sehingga tidak ada lagi melakukan pelanggaran," katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah.
"Kami imbau semua PKL agar tidak berjualan melanggar aturan. Bila mereka membandel tetap kami akan proses secara hukum," katanya. (WDY)
Satpol PP Tindak Tegas PKL Langgar Aturan
Selasa, 10 Mei 2016 15:04 WIB