Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar melalui satuan polisi pamong praja membersihkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan perkotaan.
"Saya terus perintahkan jajaran Satpol PP untuk membersihkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan. Langkah itu sebagai upaya menciptakan kebersihan perkotaan dan bebas spanduk ilegal," kata Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Jumat.
Ia mengharapkan perusahaan maupun masyarakat bila harus memasang spanduk dan baliho untuk promosi produknya harus mengikuti aturan.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, karena itu pemasangan spanduk harus pada tempatnya dan berizin," ucapnya.
Sementara Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan bersama aparat kecamatan terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
Dalam penertiban tersebut, puluhan spanduk ilegal diturunkan di kawasan jalan "bypass" Ngurah Rai, Jalan Tukad Balian dan Jalan Tukad Yeh Aya.
"Penertiban PKL maupun spanduk terus kami lakukan untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan di Kota Denpasar, khususnya wilayah Kecamatan Denpasar Selatan," kata Camat Denpasar Selatan Anak Agung Gede Risnawan.
Ia mengatakan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk tanpa izin seperti spanduk iklan yang ditempel di batang pohon. Sedangkan spanduk yang memiliki izin pihaknya juga melihat masa berlakunya.
"Bila ditemukan spanduk yang masa berlakukanya sudah habis kami juga tidak segan-segan untuk menertibkan," katanya. (WDY)
Pemkot Denpasar Tertibkan Spanduk Langgar Aturan
Sabtu, 13 Agustus 2016 6:57 WIB