Semarapura (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum menurunkan baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pemda terkait pelanggaran pemasangan atribut kampanye capres-cawapres. Sekarang kami berani menurunkan," kata anggota Panwaslu Kabupaten Gianyar, Ketut Metra Jaya, di Semarapura.
Dalam penertiban itu dia mendapati 127 spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 dan Nomor 5.
"Dari catatan kami pasangan Jokowi-JK melakukan 71 pelanggaran dan pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 56 pelanggaran," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran tidak saja berupa pemasangan baliho dan spanduk, melainkan juga bendera dan "benner" yang dipaku di pohon sehingga merusak pemandangan dan lingkungan sekitar.
Panwaslu juga mengaku sudah melayangkan surat kepada tim kampanye kedua pasangan capres-cawapres di Kabupaten Klungkung, namun tidak diindahkan.
"Akkhirnya kami meminta bantuan Satpol PP tim turun ke lapangan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Dan pada saat
penurunan ini juga mengundang tim kampanye kedua pasangan calon, namun yang hadir hanya dari tim kampanye Jokowi-JK saja," kata Metra Jaya.
Ia memerintahkan tim kampanye kedua pasangan capres-cawapres mengambil baliho, spanduk, dan alat peraga kampanyenya di Kantor Satpol PP Kabupayen Klungkung. Karena, semua hasil pemberangusan ditaruh ditempat itu.
Penertiban alat peraga kampanye digelar di Jalan Gajah Mada, Jalan Untung Surapati, Simpang Lima, Gua Jepang, Banjarangkan, dan Jalan By Pass IB Mantra. (WRA)