Denpasar (Antara Bali) - Tim yustisi gabungan di Provinsi Bali menertibkan berbagai baliho kampanye pasangan calon presiden dan cawapres yang melanggar zona pemasangan di kawasan Niti Mandala Renon, Denpasar, Selasa.
"Baliho yang ditertibkan ini selain melanggar zona juga isi atau kontennya menyalahi ketentuan, salah satunya kami keberatan dengan penggunaan logo KPU dalam baliho tersebut," kata komisioner KPU Provinsi Bali Kadek Wirati di sela-sela penertiban baliho tersebut.
Tim yustisi gabungan yang melakukan penertiban tersebut di antaranya dari unsur KPU Bali, Bawaslu Bali, Satpol PP Provinsi Bali, KPU Denpasar dan Panwaslu Denpasar.
"Sebenarnya keberatan kami terhadap pencantuman logo KPU pada baliho yang ditertibkan tersebut sudah pernah kami sampaikan pada rapat koordinasi bersama tim kampanye kedua pasangan calon di Bawaslu Bali. Hanya saja tim pemenangan menganggap pencantuman logo itu tidak melanggar karena meniru surat suara," ujarnya.
Jika dikatakan meniru surat suara, tambah Wirati, sesungguhnya surat suara yang asli tidak berisi ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres dan gambar pasangan lainnya tidak dikaburkan.
"Kami tidak ingin ada persepsi pada masyarakat bahwa KPU dikatakan mengajak untuk mencoblos salah satu pasangan capres dan cawapres," katanya.
Penertiban tersebut dilakukan juga berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Bali dan tim pemenangan yang diminta untuk menurunkan sendiri baliho tetapi tidak mengindahkan.
"Kami meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menurunkan baliho juga dibenarkan berdasarkan ketentuan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena di sana disebutkan dapat meminta bantuan pemerintah daerah," kata Wirati.
Sementara itu anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra mengatakan pihaknya sampai mengeluarkan rekomendasi karena mencermati adanya persengketaan antara kedua tim pemenangan terkait pemasangan baliho dan juga dengan KPU Bali karena berisi logo KPU.
Selain itu berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 tahun 2011 jelas diatur di kawasan perkantoran Renon tidak diperbolehkan memasang alat reklame.
Sementara yang diperbolehkan di utara jalan Cok Agung Tresna di luar perkantoran dan di sebelah selatan jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.
Sebelumnya dalam pertemuan di Bawaslu Bali pada 26 Juni lalu, Tim Kampanye Jokowi-JK di Bali, Nyoman Parta, menyampaikan, baliho yang dipasang relawan Jenggala Bali dan berisi logo KPU, gambar capres nomor urut 2 Jokowi-JK supaya tidak usah diturunkan.
Menurut dia, baliho yang dipasang tersebut tidak bisa disebut sebagai sebuah pelanggaran dengan alasan relawan Kokowi-JK dinilai berbuat baik untuk membantu KPU melakukan sosialisasi Pilpres 9 Juli 2014.
"Kalau pihak lain merasa keberatan, silahkan buat baliho yang sama berisi gambar capres nomor urut 1, diisi logo KPU dan dipasang di seluruh Bali, urusan akan selesai," ujar Parta.(WRA)