Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan pemerintah setempat.
"Terutama spanduk yang terpasang di areal instansi pemerintah yakni kantor kepala desa dan instansi pemerintah lainnya," katanya di Mangupura, Jumat.
Hal itu dilakukan untuk tetap menjaga netralitas para pegawai negeri sipil (PNS) pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
Gde Agung yang juga Tokoh Puri Mengwi itu tidak ingin ada PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Badung ikut terlibat dalam politik praktis.
"Jika nantinya ada, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para pendukung atau tim sukses kedua capres dalam memasang alat peraga kampanye agar tidak merusak tatanan kota kabupaten terkaya di Pulau Dewata.
Pihaknya tidak ingin pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan anggota legislatif 2014 terulang pada Pilpres.
"Mari kita jaga keindahan dan kebersihan kota dengan tidak memasang alat peraga kampanye sembarangan. Ikuti aturan pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan dan disepakati KPU dan partai politik," ujarnya.
Pilpres 2014 diikuti pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.Pilpres 2014 diikuti pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (WDY)