Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak lima spanduk, 11 baliho atau banner, tiga umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan.
Ia mengatakan penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Teuku Umar, dan Jalan Mahendradata Denpasar.
Sudarsana mengatakan penertiban untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota.
"Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar sosialisasikan prokes ke publik
Sudarsana mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Sursana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.
Selain itu, kata dia, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang dengan paku pada pohon.
“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa, dan melanggar aturan,” ucap Sudarsana.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Denpasar tertibkan baliho dan spanduk langgar aturan
Ia mengatakan kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan kota.
"Penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara rutin agar Kota Denpasar bersih, asri, dan tidak kumuh dengan spanduk-spanduk liar," katanya.