Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan penertiban baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau masa waktu pemasangan sudah kedaluwarsa.
"Kami secara tegas melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan, meski di tengah pandemi COVID-19," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan penertiban dilakukan di jalan-jalan utama (protokol), di antaranya di ruas Jalan Gunung Agung dan kawasan Renon sekitarnya.
Menurut dia, kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Dalam penertiban pihaknya telah menurunkan puluhan spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar. Kami minta masyarakat tidak sembarangan memasang spanduk, baliho, dan banner, karena pasti akan kami tertibkan," kata Sayoga.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan baliho dan spanduk meski pandemi COVID-19
Dalam penertiban ini, Dewa Sayoga mengatakan pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak atau kedaluwarsa, namun tidak dicabut oleh pemiliknya dan spanduk yang ditempel di pohon-pohon perindang jalan.
"Kami melakukan kegiatan yang menyasar di kawasan Jalan Gunung Agung dan sekitarnya serta di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar," ucapnya.
Dewa Sayoga menambahkan penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar wajah perkotaan Denpasar kelihatan bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.
"Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan lainnya di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," katanya.
Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa
Selasa, 25 Agustus 2020 15:31 WIB