Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan penertiban dan pencabutan puluhan baliho, spanduk, pamflet, dan banner yang telah kadaluwarsa atau melewati masa izinnya di beberapa sudut kota setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, Jumat, mengatakan bahwa penertiban kali ini merupakan salah satu kegiatan rutin untuk menjaga keindahan perkotaan.
"Kegiatan yang kami lakukan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.
Sudarsana mengatakan bahwa kegiatan pada pekan ini menyasar sepanjang Jalan Supratman, Tohpati. Dari kegiatan tersebut, ditertibkan sedikitnya puluhan spanduk, 10 banner dan 11 pamflet.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 19 pelanggar prokes PPKM Level 3
Disebutkan pula puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya atau kedaluwarsa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak. Namun, pemasangnya tidak mencabutnya.
Sebelum penertiban, kata Sudarsana, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Meskipun demikian, masih banyak spanduk yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
"Sasarannya adalah spanduk, banner, dan pamflet yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan. Hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan keindahan kota,” ucapnya.