Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Bali melakukan penertiban spanduk, baliho, banner yang telah melewati qizin pemasangan atau kadaluwarsa di tempat-tempat strategis di kota setempat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Selasa mengatakan penertiban yang dilakukan menyasar beberapa ruas jalan, seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Hayam Wuruk, Kapten Agung, PB. Sudirman, Simpang Renon, Hangtuah, dan Jalan Ngurah Rai Sanur.
"Penertiban yang dilakukan petugas kami berhasil menurunkan puluhan baliho, yakni tiga baliho, 19 spanduk dan 10 banner," katanya.
Agung Nendra lebih lanjut mengatakan penertiban tersebut juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim kecamatan.
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh," katanya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan spanduk kadaluwarsa
Ia mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
"Pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon," katanya.
Ia mengatakan kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Menurut Agung Nendra, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk dan baliho liar
Seorang warga Gede Wira mendukung langkah-langkah dilakukan Satpol PP untuk menurunkan baliho dan spanduk yang mengganggu pemandangan Kota Denpasar.
"Langkah penurunan spanduk atau baliho saya dukung. Memang selama pandemi COVID-19 petugas satpol PP tak bergerak. Saat inilah seharusnya menata kembali kota agar bersih," katanya.