Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar baliho dan spanduk yang sudah usang mencapai puluhan lembar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar Senin mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.
Dan kali ini pihaknya menurunkan sedikitnya 74 baliho, spanduk dan bannner yang terpasang melanggar aturan.
"Jumlah tersebut terdiri dari baliho dengan berbagai ukuran sebanyak 32 buah, spanduk sebanyak 26 buah, dan banner 16 buah," katanya.
Ia mengatakan penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar. Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Tidak hanya itu, kata Anom Sayoga, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Adapun kegiatan yang dilakukan menyasar kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, bypass Ngurah Rai, Tohpati, dan Jalan Gatot Subroto. Penertiban dan penurunan baliho tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain TNI, Polri, dan Pol PP Kota Denpasar.
Namun demikian, kata Sayoga, masih banyak baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan baliho, spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
Dewa Sayoga menambahkan, penurunan baliho tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan baliho dan spanduk.
"Kami akan melanjutkan penurunan baliho sampai bersih menyasar ruas jalan di Kota Denpasar hingga wajah perkotaan terlihat bersih dan asri," katanya.