Saat melakukan operasi penertiban Kamis sore hingga petang, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan, bagi pedagang kaki lima yang sudah tiga kali mendapatkan surat teguran, tindakan selanjutnya adalah proses pidana.
Menurutnya, pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol termasuk trotoar melanggar Peraturan Daerah Jembrana No 5 Tahun 2007 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Saat operasi tadi ada beberapa pedagang yang sudah dua kali mendapatkan surat teguran, kalau sampai tiga kali proses hukumnya kami lanjutkan ke pengadilan," katanya.
Dalam peraturan daerah, katanya, pedagang kaki lima diancam dengan hukuman kurangan selama enam bulan dan denda Rp5 juta.
Untuk operasi yang terakhir, Satpol PP menemukan delapan gerobak milik pedagang makanan yang berjualan di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Negara, namun tidak semuanya ada pedagangnya.
"Ada pedagang yang lari meninggalkan gerobaknya. Anggota kami akhirnya mendorong gerobak tersebut ke kantor," katanya.
Ia mengatakan, operasi penertiban sengaja dilakukan sore hingga petang hari, karena pihaknya mendapatkan informasi pedagang kaki lima sering berjualan di waktu-waktu tersebut.
Menurutnya, para pedagang ini berpikiran saat jam sore hingga petang Satpol PP sudah selesai berdinas, sehingga tidak melakukan operasi.
Seluruh pedagang yang tertangkap itu diberikan surat teguran sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.