Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah yang dinilai rawan keamanan, seperti kawasan prostitusi, untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Kami secara gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam upaya menciptakan keamanan dan keteriban di Kota Denpasar. Salah satunya sidak ke kawasan prostitusi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan selain kawasan prostitusi yang menjadi sasaran sidak, pihaknya juga melakukan sidak ke pedagang kaki lima (PKL) dan kawasan tanpa rokok (KTR). "Dari sejak sepekan kami melakukan inspeksi mendadak tersebut, kami beberapa kasus menemukan pelanggaran, antara lain terkait prostitusi, pembuang limbah dan KTR," ucapnya.
Dewa Sayoga mengatakan untuk memberi sanksi tersebut, pihaknya melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda.
"Sidang tersebut sudah kami lakukan pada Rabu (21/11) di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menjatuhkan hukuman denda kepada 12 orang wanita tuna susila (WTS/PSK), seorang pembuang limbah sembarangan, tiga waria, dan seorang pelanggar KTR.
Dewa Sayoga mengatakan sidang tipiring tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring dengan mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya ini sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalkan pelanggaran perda oleh warga.
"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pihaknya gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. "Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya peraturan tersebut dan mentaati Perda," ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Adapun sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera I Nengah Karang dan Jaksa Yudi Purwanta ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp4 juta. "Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan, dan lokasi prostitusi sedang dilaksanakan koordinasi untuk ditutup," katanya.
Satpol PP Denpasar sidak kawasan prostitusi
Kamis, 22 November 2018 9:27 WIB