Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Denpasar Selatan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan melanggar aturan.
Camat Denpasar Selatan Anak Agung Gede Risnawan, Kamis mengatakan penertiban terhadap PKL harus dilakukan untuk mewujudkan Kota Denpasar menjadi kota bersih, aman dan nyaman sesuai dengan pogram Wal Kota Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wawali Jaya Negara.
Untuk menciptakan kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan, Risnawan mengaku harus bersih dengan keberadaan PKL yang berjualan sembarangan, khususnya di atas trotoar dan tempat-tempat yang dilarang.
Menurut dia, PKL itu sangat mengganggu pejalan kaki, lalu lintas dan juga kebersihan. Karena mereka hanya memikirkan aktivitas berjualan, namun tidak peduli dengan keselamatan warga yang menggunakan trotoar dan lalu lintas.
Ia mengatakan sebelum penertiban dilakukan teguran dan pembinaan terlebih dahulu dan waktu selama tiga hari kepada para PKL yang berjulan di atas trotoar untuk mencari tempat lain.
"Jika kurun waktu tiga hari yang diberikan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengangkut rombong dagangan oleh petugas kami," ucapnya.
Dengan cara seperti itu, Risnawan mengaku PKL yang berjualan di atas trotoar mengalami pengurangan. Walau ada saja PKL yang melanggar aturan, namun secara perlahan-lahan mereka pasti akan jera bila peralatannya diangkut atau digusur.
"Pelanggaran pasti akan terjadi, namun untuk mengantisipasi hal tersebut, maka kami terus melakukan pembinaan. Jika dengan pembinaan itu masih ada PKL membandel maka kami akan menindaklanjuti ke Satpol PP Kota Denpasar dengan tindakan sidang ringan (sidang Tipiring)," ujarnya. (WDY)
Satpol PP Tindak PKL Berjualan Di Trotoar
Jumat, 29 Juli 2016 7:14 WIB