Buleleng (Antara Bali) - Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Lokal (APL) Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali, meminta toko modern berjejaring di daerah itu ditutup karena telah melanggar peraturan daerah tentang penataan dan perlindungan pasar.
"Toko modern berjejaring tersebut tidak memiliki izin dan hanya memiliki surat rekomendasi dari perbekel (kepala desa) sebagai syarat pengurusan izin," kata salah seorang anggota APL, Wayan Sukrada, Selasa.
Dia menuturkan, keberadaan toko modern telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional.
Di dalam perda itu, kata dia, disebutkan jika jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Namun faktanya toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Pejarakan.
Dikatakan pula lima hari lalu Komisi I DPRD Buleleng menginspeksi mendadak toko modern tersebut dan tegas mengatakan bahwa toko tersebut melanggar perda.
Selain itu, perwakilan APL sebelumnya juga berkesempatan menghadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Suradnyana ketika itu meminta toko modern ditutup karena mendapat penolakan pedagang lokal.
"Siapapun di daerah ini tidak boleh melanggar Perda yang ada. Toko modern itu sudah melanggar perda dan harus ditutup. Kami ingin keadilan. Kalau perda sudah dilanggar itu namanya sudah melecehkan hukum," katanya. (WDY)
APL Minta Toko Modern di Pejarakan Ditutup
Selasa, 10 Mei 2016 8:58 WIB